Kepala sekolah SD akan mendapat Rp 1 juta. Kepala sekolah SMP mengantongi Rp 1,25 juta. Sedangkan kepala sekolah SMA/SMK akan mendapatkan dana Rp 1,5 juta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Iman Hidayat mengatakan, pemberian insentif itu di luar gaji pokok kepala sekolah serta tunjangan profesi guru (TPG) setelah dia mengajar paling tidak enam jam dalam satu minggu.
Ini karena pada dasarnya kepala sekolah merupakan guru biasa yang diberi mandat lebih melakukan manajerial terhadap pengelolaan sekolah.
“Kepala sekolah punya beban kerja lebih termasuk pertanggung jawaban penggunaan anggaran baik BOSDA hingga BOSNAS serta pengelolaan sekolah lain,” ucapnya, Minggu (26/6) kemarin.
Untuk Para Kepala sekolah lain ditunggu aja ya kebijakan dari para atasannya mudah-mudahan bisa terima insentif juga
Artikel terkait : jenis tunjangan guru,tunjangan fungsional guru,kenaikan tunjangan guru, tunjangan guru honor,tunjangan guru non sertifikasi,tunjangan guru 2015,cek tunjangan guru,tunjangan guru 2016
Sumber JPNN.COM